Aturan Penunjukan E-Commerce Sebagai Pemungut PPh: Bukan Beban Pajak Baru, Tapi Mekanisme baru

Halo para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia! Ada sedikit kebingungan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 14 Juli 2025, khususnya tentang kekhawatiran adanya biaya pajak tambahan yang bisa menggerus keuntungan Anda. Mari kita luruskan bersama!

Kabar Baiknya: Ini BUKAN Pajak Baru!

Penting untuk dipahami bahwa PPh Pasal 22 yang kini akan dipungut oleh platform digital bukanlah jenis pajak baru yang tiba-tiba muncul. Ini adalah bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) yang memang sudah menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan.

Lalu, Apa Bedanya? Hanya Mekanisme Pemungutan!

Peraturan ini hanya mengubah cara dan pihak yang memungut PPh Anda. Jika sebelumnya Anda mungkin perlu menghitung dan menyetor sendiri PPh Pasal 22 untuk transaksi tertentu, kini platform digital tempat Anda berjualan yang akan melakukannya secara otomatis.

 Bagaimana Dampaknya pada Margin Bisnis Anda? 

Anda tidak perlu khawatir margin bisnis Anda akan tergerus oleh “pajak tambahan” ini, karena:

1.   Ini Pembayaran di Muka (Kredit Pajak):  PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari omzet Anda (bagi yang omzetnya di atas Rp500 juta) akan berfungsi sebagai  kredit pajak . Artinya, jumlah yang sudah dipungut ini akan menjadi  pengurang  kewajiban Pajak Penghasilan tahunan Anda. Ini seperti “cicilan” pajak yang sudah Anda bayar di awal, sehingga saat akhir tahun, sisa pajak yang perlu Anda bayar akan berkurang.

2.   Efisiensi Administrasi:  Dengan sistem ini, Anda justru akan lebih terbantu dari sisi administrasi. Anda tidak perlu lagi melakukan perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 22 secara manual untuk setiap transaksi yang terjadi di platform. Platform yang akan mengurusnya untuk Anda.

3.   Insentif untuk UMKM Kecil:  Bahkan, bagi Anda Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, Anda bisa  dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22  ini oleh platform, dengan syarat Anda menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.

Singkatnya, peraturan ini dirancang untuk  mempermudah  dan  menyederhanakan  proses perpajakan bagi para pelaku UMKM yang bertransaksi secara online. PPh Pasal 22 yang dipungut ini bukan beban baru, melainkan bagian dari kewajiban pajak Anda yang pembayarannya kini diatur lebih efisien melalui platform digital.

Mari kita manfaatkan kemudahan ini untuk terus mengembangkan bisnis kita!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Admin TMP Consulting
Hello 👋
Can we help you?